LS PRL-Lamsel Portal Repository Layanan · Lampung Selatan

Izin Operasional Pendidikan (PAUD)/KOBER/TK

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Keduanya Kode: DPMPTSP-002

Layanan penerbitan izin operasional pendidikan (paud)/kober/tk yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ajukan Layanan Online → ⬇ Unduh PDF

Persyaratan

  • Fotocopy Akta Pendirian dan pengesahan beserta perubahannya (apabila ada perubahan)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Daftar Peserta Didik
  • Data Tenaga Pendidik beserta pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki
  • Daftar prasarana, sarana, dan peralatan
  • Fotocopy NPWP atas nama lembaga pendidikan
  • Scan Izin Operasional/Komersial Penyelenggaraan Satuan Pendidikan PAUD yang diterbitkan aplikasi OSS
  • Surat Keterangan Pendidikan yang diajukan dan Kurikulum/Program Kegiatan Belajar
  • Denah lokasi dan denah bangunan lembaga pendidikan
  • Surat Pernyataan Kepala Lembaga Pendidikan
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Permohonan
  • Surat Keterangan Sumber Biaya Pendidikan
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan bermaterai kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa/kontrak)
  • Surat Pertimbangan Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan

Alur Pelayanan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan secara daring melalui SIP-ON (sipon.lampungselatankab.go.id) atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP)
  2. 2 Petugas DPMPTSP memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3 Pemeriksaan teknis/lapangan oleh Tim Teknis apabila diperlukan
  4. 4 Penerbitan dan penyerahan dokumen izin kepada pemohon