Izin Operasional Pendidikan (PAUD)/KOBER/TK
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Keduanya
Kode: DPMPTSP-002
Layanan penerbitan izin operasional pendidikan (paud)/kober/tk yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ajukan Layanan Online → ⬇ Unduh PDFPersyaratan
- ✓ Fotocopy Akta Pendirian dan pengesahan beserta perubahannya (apabila ada perubahan)
- ✓ Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- ✓ Daftar Peserta Didik
- ✓ Data Tenaga Pendidik beserta pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki
- ✓ Daftar prasarana, sarana, dan peralatan
- ✓ Fotocopy NPWP atas nama lembaga pendidikan
- ✓ Scan Izin Operasional/Komersial Penyelenggaraan Satuan Pendidikan PAUD yang diterbitkan aplikasi OSS
- ✓ Surat Keterangan Pendidikan yang diajukan dan Kurikulum/Program Kegiatan Belajar
- ✓ Denah lokasi dan denah bangunan lembaga pendidikan
- ✓ Surat Pernyataan Kepala Lembaga Pendidikan
- ✓ Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Permohonan
- ✓ Surat Keterangan Sumber Biaya Pendidikan
- ✓ Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan bermaterai kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa/kontrak)
- ✓ Surat Pertimbangan Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
Alur Pelayanan
- 1 Pemohon mengajukan permohonan secara daring melalui SIP-ON (sipon.lampungselatankab.go.id) atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP)
- 2 Petugas DPMPTSP memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
- 3 Pemeriksaan teknis/lapangan oleh Tim Teknis apabila diperlukan
- 4 Penerbitan dan penyerahan dokumen izin kepada pemohon