Layanan Penjangkauan, Pendampingan, dan Perlindungan Perempuan dan Anak
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Keduanya
Kode: DP3A-001
Layanan, penjangkauan, pendampingan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk anak berkebutuhan khusus dan korban TPPO, serta penanganan dispensasi pernikahan usia anak.
Ajukan Layanan Online → ⬇ Unduh PDFAlur Pelayanan
- 1 Korban/pelapor menghubungi layanan DP3A
- 2 Asesmen awal dan penjangkauan kasus
- 3 Pendampingan dan rujukan layanan lanjutan (hukum/psikososial/medis)